Semua Topik
Keuangan & Legalitas
Pajak & Legalitas Usaha
Pelajari Langkah Mudah Pengajuan Laporan dan Pembayaran Pajak yang Bisa Dilakukan secara Online
Pajak & Legalitas Usaha
Pelajari Langkah Mudah Pengajuan Laporan dan Pembayaran Pajak yang Bisa Dilakukan secara Online
Pelajari Langkah Mudah Pengajuan Laporan dan Pembayaran Pajak yang Bisa Dilakukan secara Online
Dengan berbagai kemudahan teknologi, kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka layanan bayar pajak online melalui e-Billing DJP Online. Sekarang Anda sudah bisa membayar pajak secara online dari mana saja dan kapan saja. Syaratnya, Anda harus memiliki NPWP terlebih dahulu. Selain itu, untuk bisa membayar pajak secara online ini, Anda perlu memiliki akun DJP Online.
Setelah memiliki akun tersebut, barulah bisa melakukan pembayaran pajak secara online melalui layanan e-Billing. Adapun layanan bayar pajak online melalui e-Billing ini dapat diakses di situs djponline.pajak.go.id. Lantas, bagaimana cara bayar pajak online dengan e-Billing DJP Online? Yuk, pelajari selengkapnya di bawah ini.
/0
Apakah materi ini membantu?