Semua Topik

Keuangan & Legalitas

Pajak & Legalitas Usaha

Pelajari Langkah Mudah Pengajuan Laporan dan Pembayaran Pajak yang Bisa Dilakukan secara Online

Pajak & Legalitas Usaha

Pelajari Langkah Mudah Pengajuan Laporan dan Pembayaran Pajak yang Bisa Dilakukan secara Online

Pelajari Langkah Mudah Pengajuan Laporan dan Pembayaran Pajak yang Bisa Dilakukan secara Online

Keuangan & Legalitas •

Diperbarui 5 Juli •

Baca 7 menit

Pajak & Legalitas Usaha •

Diperbarui 5 Juli •

Baca 7 menit


Dengan berbagai kemudahan teknologi, kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka layanan bayar pajak online melalui e-Billing DJP Online. Sekarang Anda sudah bisa membayar pajak secara online dari mana saja dan kapan saja. Syaratnya, Anda harus memiliki NPWP terlebih dahulu. Selain itu, untuk bisa membayar pajak secara online ini, Anda perlu memiliki akun DJP Online.

Setelah memiliki akun tersebut, barulah bisa melakukan pembayaran pajak secara online melalui layanan e-Billing. Adapun layanan bayar pajak online melalui e-Billing ini dapat diakses di situs djponline.pajak.go.id. Lantas, bagaimana cara bayar pajak online dengan e-Billing DJP Online? Yuk, pelajari selengkapnya di bawah ini.

/0


Apakah materi ini membantu?

like
dislike
Feedback

Punya saran?

Berikan saran Anda terkait materi ini atau yang ingin Anda pelajari di dalam BizTips.


Punya Pertanyaan Seputar GoFood Merchant?

Anda dapat menemukan panduan penggunaan GoFood Merchant di Pusat Bantuan untuk memudahkan Anda.

carton