Semua Topik

Keuangan & Legalitas

Pajak & Legalitas Usaha

Info Lengkap Surat Izin Tempat Usaha: Pengertian dan Syarat Membuatnya

Pajak & Legalitas Usaha

Info Lengkap Surat Izin Tempat Usaha: Pengertian dan Syarat Membuatnya

Info Lengkap Surat Izin Tempat Usaha: Pengertian dan Syarat Membuatnya

Keuangan & Legalitas •

Diperbarui 5 November •

Baca 7 menit

Pajak & Legalitas Usaha •

Diperbarui 5 November •

Baca 7 menit


Surat Izin Tempat Usaha atau SITU merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi pemilik usaha sebelum menjalankan kegiatan usahanya. Tanpa SITU, sebuah kegiatan usaha akan dianggap ilegal dan negara berhak untuk membubarkan. Agar hal tersebut tidak terjadi pada Anda, simak ulasan mengenai Surat Izin Tempat Usaha berikut ini, mulai dari syarat hingga cara membuatnya!

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha

Surat-izin-tempat-usaha-2.jpg

Surat Izin Tempat Usaha atau SITU adalah surat resmi yang dikeluarkan pemerintah sebagai bentuk persetujuan atas suatu kegiatan usaha. Pengusaha, baik yang sudah berbentuk badan usaha maupun perseorangan, wajib mengurus SITU.

Sebuah tempat usaha yang telah memiliki SITU berarti dinilai memenuhi syarat tata ruang lingkungan dan diterima masyarakat sekitar. Untuk mengurus SITU, Anda bisa datang ke kantor Dinas Penanaman Modal terdekat. Lebih mudah lagi, pengurusan SITU juga bisa dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Fungsi SITU Bagi Pemilik UMKM

Lalu, jika sudah memiliki SITU, apa kegunaannya bagi pemilik usaha, terutama pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak poin-poin di bawah ini.

Bukti izin pendirian usaha

Fungsi utama SITU bagi pemilik UMKM adalah sebagai surat bukti sah yang menunjukkan bahwa kegiatan usaha Anda resmi dan mendapat persetujuan pemerintah setempat. Tanpa SITU, berarti suatu kegiatan usaha bisa dianggap ilegal.

Sarana perlindungan hukum

Pemerintah mewajibkan para pemilik usaha untuk mengurus SITU. Dengan adanya SITU, maka Anda sudah mengantongi izin dari pemerintah untuk menjalankan kegiatan usaha. Tanpa SITU, kegiatan usaha akan dianggap tidak mematuhi aturan dan bisa dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran hukum yang berhak dikenai sanksi.

Lebih mudah mendapatkan proyek

SITU merupakan surat izin yang sah dan memiliki kekuatan hukum. Memiliki Surat Izin Tempat Usaha berarti Anda dinilai telah mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Menjalankan kegiatan yang taat hukum sangat menguntungkan karena bisa mengantarkan Anda ke banyak kesempatan, misalnya dilibatkan dalam proyek skala besar.

Mencegah adanya konfrontasi

Saat mengurus SITU, pengusaha wajib menyerahkan surat persetujuan dari masyarakat sekitar yang diwakili Kepala Desa atau Lurah. Langkah ini akan membantu Anda dekat dengan lingkungan sekitar dan jauh dari konfrontasi pihak luar.

Syarat dan Ketentuan Membuat SITU

Surat-izin-tempat-usaha-3.jpg

Untuk mengurus Surat Izin Tempat Usaha, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti:

  • Surat permohonan bermaterai yang diberi cap perusahaan.
  • Salinan KTP pemohon (bisa KTP pemilik atau penanggung jawab kegiatan usaha). Bagi WNA, bisa melampirkan salinan Surat Izin Sementara.
  • Jika pengajuan SITU diwakilkan, Anda juga harus mencantumkan surat kuasa serta salinan KTP penerima kuasa.
  • Salinan IMBG (Izin Mendirikan Bangunana Gedung) yang masih berlaku.
  • Salinan Bukti Penguasaan Hak atas aset yang dijadikan tempat usaha, seperti sertifikat atau perjanjian sewa menyewa.
  • Salinan Akta Pendirian Perusahaan serta Akta Pengesahan.
  • Salinan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) serta STTS (Surat Tanda Terima Setoran) Pajak Bumi dan Bangunan pada periode tahun pajak terakhir.
  • Surat persetujuan dari lingkungan sekitar dalam radius kurang lebih 200 meter dari lokasi tempat usaha. Surat ini harus menyatakan persetujuan dari RT, RW, Kepala Desa, atau Lurah setempat.
  • Salinan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Cara Membuat SITU

Surat-izin-tempat-usaha-1.jpg

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, kini waktunya mengajukan pembuatan Surat Izin Tempat Usaha dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan pengajuan SITU.
  2. Anda kemudian bisa menuju instansi yang mengurus perizinan. Bisa juga dengan mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  3. Jika semua persyaratan sudah sesuai, petugas akan meninjau lokasi usaha. SITU hanya bisa terbit jika tempat usaha Anda dinilai layak dan memenuhi syarat.
  4. Setelah semua proses selesai, SITU untuk kegiatan usaha Anda akan segera diterbitkan.

Dengan memiliki Surat Izin Tempat Usaha, kegiatan usaha Anda akan dianggap resmi dan mematuhi ketentuan hukum. Selain itu, kepemilikan SITU juga bisa mengantarkan Anda pada peluang usaha yang lebih besar lagi.

Di samping mengurus SITU, Anda juga bisa mendapatkan peluang usaha yang lebih besar lewat GoFood Merchant. Dengan GoFood Merchant, kegiatan usaha menjadi lebih terstruktur dan menguntungkan. Yuk, daftar GoFood Merchant sekarang juga!


Apakah materi ini membantu?

like
dislike
Feedback

Punya saran?

Berikan saran Anda terkait materi ini atau yang ingin Anda pelajari di dalam BizTips.


Punya Pertanyaan Seputar GoFood Merchant?

Anda dapat menemukan panduan penggunaan GoFood Merchant di Pusat Bantuan untuk memudahkan Anda.

carton